Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 di Grand Linow Tomohon, Sabtu (12/11/2022.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, sosialisasi ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD tahun anggaran 2023. “Saya berharap kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan serta kita mendapat output dan outcome,” ujar Senduk.
Terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, wali kota menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian, seperti:
- Dengan berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tomohon Tahun 2023 yaitu Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan, Kualitas SDM serta Pemulihan Ekonomi.
- Memperhatikan jadwal dan tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
- APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.
- Memperhatikan anggaran-anggaran yang menjadi pengeluaran wajib (mandatory spending) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam menyusun anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien.
- Belanja hibah dan belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Untuk mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas dan baik sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan perundang undangan yang ada, diperlukan disiplin dan komitmen bersama mulai dari perencanaan, penganggaran, pengeloaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya. Oleh karena, itu diperlukan sistem pengendalian intern yang memadai yang dapat dipertanggungjawabkan serta peran dan fungsi pengawasan DPRD juga berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, indikator utama mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Wali kota juga mengungkapkan, upaya pembenahan terus dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi dimana dapat dapat dilihat atas kerja keras dan komitmen bersama dimana laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon oleh BPK-RI dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut, namun atas capaian tersebut agar jangan berpuas diri kita terus berusaha dan mempertahankannya.
Komentar