Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan DP alias Daniel (34), Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Rayun di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Warga Kelurahan Kolongan I Kecamatan Tomohon Tengah ini diamankan akibat kedapatan membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di simpang empat Cool Supermarket ada seorang lelaki yang sudah dipengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan sambil membawa senjata tajam jenis penusuk menghadang kendaraan yang lewat di lokasi tersebut.
Komentar