Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan DP alias Daniel (34), Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Rayun di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Warga Kelurahan Kolongan I Kecamatan Tomohon Tengah ini diamankan akibat kedapatan membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di simpang empat Cool Supermarket ada seorang lelaki yang sudah dipengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan sambil membawa senjata tajam jenis penusuk menghadang kendaraan yang lewat di lokasi tersebut.
Unit Resmob dipimpin Aipda Bima Pusung langsung merespon laporan masyarakat ini dan menuju ke TKP, namun terduga pelaku sudah tidak ada lagi namun dari keterangan yang didapatkan terduga pelaku berada di Jalan Rayun mengarah ke barat bersama seorang saksi. Tim pun langsung bergerak dan menemui keduanya sedang berebutan sebilah senjata tajam jenis penusuk.
Kepada tim, saksi menerangkan hendak menegur terduga yang merupakan tetangganya agar tidak melakukan perbuatannya mencegat kendaraan menggunakan senjata tajam.
“Sajam (senjata tajam) jenis pisau penusuk dalam penguasaan pelaku yang dibenarkan saksi dan diakui terduga pelaku adalah miliknya. Alasan membawa sajam menjaga diri jika terjadi sesuatu,” ujar Bima Pusung sembari menambahkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.