Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang MBA dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kakaskasen Satu serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Terima Penghargaan, Tomohon PTM Terbatas Pertama dan Sinkronisasi Dapodik Tertinggi di Sulut
Wali Kota Garisbawahi Kepatuhan SKPD Sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2022
Kepsek Diharapkan Semakin Memiliki Pemahaman Yang Benar dan Tepat Tentang DAK Fisik
Pansus LKPj Wali Kota Tomohon Panggil Dinsos dan Perkim
Caleg di DCS DPRD Kota Tomohon Masih Bisa Berubah
Sentil Soal Pernikahan Dini, Wenny Lumentut Garisbawahi Pemberitaan Arif dan Bijaksana

