Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang MBA dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kakaskasen Satu serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
HJKT ke-21, Wali Kota Caroll Ungkapkan Harapannya
Naik Peringkat, Tomohon Sandang Kota Layak Anak Kategori Nindya
Arie Supit Berpulang, Caroll Senduk: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Dua Unit Motor Sampah Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Diterima Seluruh Fraksi
Masuk Empat Besar, Possumah Optimis Pasar Beriman Tomohon Terbaik di PPABK 2024

