CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Jenny Sompotan dan Dr John Lumopa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Kukuhkan Paskibraka Tomohon, Caroll Senduk: Kalian Harus Memberi Energi Positif
Caroll Senduk Pimpin Apel Perdana Pascadilantik
DPMPTSP Tomohon Kecipratan Ratusan Juta dari BKPM
Berikan Pelayanan Terbaik, Direktur PDAM Tomohon: Jika Ada Gangguan Segera Laporkan
Usung Tema Creating A Better World, Kwarcab Tomohon Gelar Kemah Besar di Bumi Perkemahan Esa Ene
Ketua Partai Ini Mengaku Kecewa Dengan Bawaslu Tomohon

