CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Jenny Sompotan dan Dr John Lumopa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Djemmy Sundah Pimpin Paripurna Penjelasan Wali Kota Soal Ranperda Perubahan APBD Tomohon 2020
Hudson Bogia Jadi Narsum Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020
Senduk Jadikan KONI Wadah Pemersatu Seluruh Cabor
Sambut Tim Penilai Anugerah Desa Wisata Indonesia, Judisthira Siwu: Kita Siapkan Yang Terbaik
GreyAp Rebut Emas, Caroll Sebut Kebanggaan Bagi Indonesia Lebih Khusus Masyarakat Tomohon
Tiga Fraksi Setuju Ranperda APBD Tomohon 2021 Dibahas ke Tahap Selanjutnya

