CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Jenny Sompotan dan Dr John Lumopa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Standar Pelayanan Publik Sedang, Ini Saran Ombudsman Kepada Pemkot Tomohon
Pokdakan Masmur Diharapkan Dapat Mengemban Amanah Dalam Pembudidayaan Ikan
Jemaat GMIM Petra Kinilow Diharapkan Memelihara Komitmen Iman Kepada Tuhan
Kunker di BPS Tomohon Terkait Sensus Pertanian, Maya Rumantir Ingatkan Soal Data
Pelsus 12 Jemaat Kumpul di Rurukan Satu, Caroll Senduk: Wujud Kebersamaan
DP3A Tomohon Dampingi Korban Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

