Standar Pelayanan Publik Sedang, Ini Saran Ombudsman Kepada Pemkot Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Tomohon.

Dipimpin Kepala Perwakilan Meilany Limpar SH MH, tim diterima Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH di ruang kerjanya, Selasa (22/03/2022).

Dalam audiensi ini, Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan hasil kepatuhan standar pelayanan publik, dimana berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemkot Tomohon dimana dari 70 produk layanan administrasi mendapatkan nilai 57.74 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar Pemerintah kota Tomohon  melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat  Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

Selanjutnya memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Serta memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *