Tomohon, CAKRAWALA – Sempat molor dari jadwal penetapannya pada 30 November 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2022 akhirnya boleh berproses dan pada pertengahan bulan ini hampir rampung sehingga sudah bisa digunakan.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE mengatakan, setelah diparipurnakan pada 18 Desember 2021, APBD selanjutnya dievaluasi di Pemprov Sulut.
“Setelah menyelesaikan tahapan evaluasi di Pemprov Sulut dan memperoleh hasilnya, kita kemudian membahas antara Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Tomohon. Selanjutnya kita keluarkan Surat Keputusan atau SK Pimpinan DPRD Kota Tomohon pada 31 Desember 2021. Proses APBD 2022 kemudian berlanjut di Pemkot Tomohon, ranah DPRD tuntas seiring keluarnya SK pimpinan ini,” beber politisi Partai Golkar.
Proses selanjutnya usai menyelesaikan segala hal terkait administrasinya, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Raksatama Mambu SH MH, SK Pimpinan DPRD Kota Tomohon ini dikirim ke Biro Hukum Pemprov Sulut.
“Biro Hukum Pemprov Sulut kemudian menerbitkan apa yang disebut nomor registrasi atau noreg. Nah, dengan telah dikantonginya noreg ini, kita kemudian menetapkan dan mengundangkannya. Setelahnya, APBD Tomohon 2022 berproses di SKPD teknis,” terang Mambu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP melanjutkan, perangkat-perangkat kerja daerah kemudian memproses Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan arus kas.
“Dan itu semua telah rampung, siap running, bahkan gaji PNS ada yang sudah dibayarkan. Tinggal satu tahapan lagi yang akan kita selesaikan yakni Surat Keputusan tentang UP atau Uang Persediaan. Jika SK UP telah dikeluarkan kita sudah bisa memproses tagihan lain. Dan kita meyakini seluruh tahapan APBD Kota Tomohon tahun 2022 akan selesai dalam waktu dekat ini,” beber Mogi.

