CAKRAWALLA – Sebanyak 177 ahli waris yang terdiri dari 159 berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 790/BAG.HUKUM/SK/I/39-2021 dan 18 sesuai dengan Nomor 790/BAG.HUKUM/SK/III/135-2021 menerima santunan duka Rp 2.000.000 dan Rp 5.000.000 dari Pemerintah Kota Tomohon. Santunan duka diserahkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE di GOR Babe Palar Tomohon, Selasa (16/03/2021).
Usai penyerahan, Senduk menyampaikan Pemkot Tomohon berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon, diantaranya melalui pemberian santunan duka sebagai salah satu program unggulan dan menyentuh langsung kebutuhan anggota keluarga yang berduka.
“Penyerahan santunan dana duka ini tentu akan sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditimpa duka cita dan dana ini digunakan dengan sebaik-baiknya sehingga memberi manfaat besar bagi keluarga sekaligus meringankan beban keluarga yang sementara berduka cita,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE mengungkapkan, salah satu program untuk masyarakat Kota Tomohon memberikan hak-hak yang boleh diterima sesuai undang-undang. “Keputusan Wali Kota Tomohon yang baru per 1 Maret 2021 sebesar Rp 5.000.000 untuk penerima dana duka. Dana ini harus diserahkan secepatnya untuk membantu keluarga dan manfaatkan dengan baik uang tersebut,” beber wakil wali kota sembari mengingatkan masyarakat memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

