Kejanggalan Keputusan KPU Tomohon Terhadap Adolfien Supit: 2 Mei Ditetapkan Calon Terpilih, 23 Juni di-TMS-kan

Tomohon, CAKRAWALA – Proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Tomohon telah berlangsung dari Mei sampai dengan November 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui dua kali tahapan penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) yakni ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

KPU Kota Tomohon mengumumkan DCS pada 19 Agustus 2023 setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan, sementara DCT diumumkan pada 4 November 2023.

Bahkan terdapat pula tahapan masukan dan tanggapan masyarakat selain pengumuman lewat website resmi dan akun media sosial.

Dalam DCT tersebut terdapat nama Ir Adolfien Supit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Nomor Urut 4 Dapil (Daerah Pemilihan) 4 yang meliputi Kecamatan Tomohon Utara.

Dengan demikian, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti ke tahapan selanjutnya.

Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Supit berhasil memperoleh 1.863 suara dan dari perolehan suara tersebut berhak atas satu dari alokasi tujuh kursi sehingga pada 2 Mei 2024, bersama 24 caleg lainnya ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilu Tahun 2024 lewat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024.

Ironisnya, pada tanggal 23 Juni 2024, tiba-tiba KPU Kota Tomohon mengeluarkan keputusan Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana salah satu keputusannya pembatalan terhadap Ir Adolfien Supit sebagai calon terpilih karena tidak lagi memenuhi syarat atau TMS.

Dalam dua keputusan tersebut, yang menjadi dasar pertimbangan KPU Kota Tomohon adalah Putusan Bawaslu Sulut dengan Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 dimana dalam keputusannya poin kedua memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Kota Tomohon 4 PDlP Nomor Urut 4 atas nama lr Adolfien Supit sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Dan untuk sekadar diketahui, poin satu dari Putusan Bawaslu Sulut menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu.

KPU Kota Tomohon menindaklanjuti poin kedua Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang hasilnya dituangkan ke dalam BA Nomor 206/PL.01.4-BA/7173/2/2024 tentang penetapan hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan calon yang menyimpulkan Ir Adolfien Supit dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Ini tentu berbeda dengan bunyi poin dua Putusan Bawaslu Sulut yakni memerintahkan melakukan verifikasi faktual terhadap Ir Adolfien Supit, bukan dokumen persyaratan.

Oleh Adolfien Supit, Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 telah digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan telah berproses dimana dari jadwal persidangan yang diperoleh media ini, Kamis 12 September 2024 agendanya adalah Penyampaian Bukti Surat Tambahan dan Saksi/Ahli Para Pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *