Tomohon, CAKRAWALA – APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang keuangan negara. APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan tidak terkait dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Luminor Hotel Jakarta, 16 dan 17 November 2023 yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam penyusunan APBD dikatakannya, pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya.
Komentar