oleh

FGD Permendagri 15/2023 DPRD-TAPD Tomohon, Mogi: Untuk Menghindari Multitafsir

Tomohon, CAKRAWALA – APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang keuangan negara. APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan tidak terkait dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Jangan Lengah! Covid-19 Tomohon Melandai, Tingkat Kesembuhan 95,30 Persen

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Luminor Hotel Jakarta, 16 dan 17 November 2023 yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Tugas dan Tanggung Jawab Guru Amat Besar dan Mulia

Dalam penyusunan APBD dikatakannya, pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya.

Komentar