Tomohon, CAKRAWALA – APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang keuangan negara. APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan tidak terkait dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Luminor Hotel Jakarta, 16 dan 17 November 2023 yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam penyusunan APBD dikatakannya, pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, maka sesuai jadwal, proses penyusunan telah dimulai. Untuk menghindari multitafsir atau kesalahan interprestasi terhadap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, maka perlu untuk dibekali dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
FGD ini ditambahkannya untuk membekali pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD agar tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat azas dan tepat sasaran serta guna memberikan pemahaman tentang penyesuaian beberapa kebijakan pengelolaan keuangan daerah sekaligus membahas permasalahan yang sering muncul yang mungkin menjadi kendala sehingga diharapkan penyusunan anggaran akan lebih tertib secara administrasi.
Narasumber dalam FGD ini Jifvy Paomey SIP MAk CGAA dari Kemendagri dan hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA, anggota DPRD, anggota TAPD Kota Tomohon.