oleh

Tergugat Utama KPU Tomohon Ingkar Janji, Tunda Jawaban Penggugat

Tomohon, CAKRAWALA – Gugatan caleg terpilih anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Nomor Urut 4 Ir Adolfien Supit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Menilik jadwal persidangan di PTUN Manado, pada Kamis 22 Agustus 2024 pekan lalu agendanya adalah jawaban dari tergugat dalam hal ini KPU Kota Tomohon. Namun, oleh Tim Kuasa Hukum Adolfien Supit menyebutkan bahwa KPU Kota Tomohon menundanya.

BACA JUGA :  Vonny Josefien Pangemanan Didorong Jadi Ketua Umum Panitia TIFF 2024

“Ya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pekan lalu harusnya kami menerima jawaban tergugat atas gugatan yang dilayangkan. Namun tergugat utama KPU Tomohon belum siap dengan jawabannya jadi mereka menundanya dan jawaban baru diterima pada Senin 26 Agustus 2024, padahal di hadapan hakim telah disetujui bahwa akan sesuai tahapannya,” terang Reynold Paat SH MH.

Komentar