Tergugat Utama KPU Tomohon Ingkar Janji, Tunda Jawaban Penggugat

Tomohon, CAKRAWALA – Gugatan caleg terpilih anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Nomor Urut 4 Ir Adolfien Supit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Menilik jadwal persidangan di PTUN Manado, pada Kamis 22 Agustus 2024 pekan lalu agendanya adalah jawaban dari tergugat dalam hal ini KPU Kota Tomohon. Namun, oleh Tim Kuasa Hukum Adolfien Supit menyebutkan bahwa KPU Kota Tomohon menundanya.

“Ya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pekan lalu harusnya kami menerima jawaban tergugat atas gugatan yang dilayangkan. Namun tergugat utama KPU Tomohon belum siap dengan jawabannya jadi mereka menundanya dan jawaban baru diterima pada Senin 26 Agustus 2024, padahal di hadapan hakim telah disetujui bahwa akan sesuai tahapannya,” terang Reynold Paat SH MH.

Selanjutnya kata Paat, usai menerima jawaban tergugat tersebut, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Ya, apakah akan ada replik atau kita bertetapan pada gugatan. Agendanya besok ya Kamis 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut telah didaftarkan di PTUN Manado pada 19 Juli 2024 lalu dengan Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.MDO. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan tindakan tergugat yang menerbitkan objek sengketa tanggal 23 Juni 2024 berupa dua surat keputusan yaitu Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor: 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor: 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah melanggar peraturan perundangan dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *