Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, Senin (27/04/2020).
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Kota Tomohon bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon, secara istimewa Panitia Khusus yang telah membahas bersama Tim Pemerintah Daerah dan telah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kota Layak Anak.
Terkait Peraturan Daerah Tentang Kota Layak Anak, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan didasarkan pada landasan filosofis bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, sebagai generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaanya sehingga perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak anak harus dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan yang tertuang dalam bentuk peraturan daerah.
“Kota Tomohon adalah kota yang sedang berkembang, semakin banyak penduduk baik yang datang dari luar maupun yang sudah menetap dan Kota Tomohon memiliki banyak anak yang butuh perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran dan pemerintah daerah, berarti masyarakat dan orang tua, berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak baik secara fisik emosional, emosional, intelegensia dan rohani karena itu pengembangan Kota Layak Anak Tomohon sangat dibutuhkan,” ujar juru bicara.
Selanjutnya, demi efektivitasnya Perda Kota Layak Anak yang akan ditetapkan, FPDI Perjuangan meminta pemerintah kota wajib untuk menindaklanjuti penyediaan fasilitas untuk memenuhi hak sipil anak seperti penyelenggaraan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran atau identitas anak, menyediakan infrastruktur ramah anak di bidang pendidikan, kesehatan, olahraga dan seni untuk pengembangan bakat dan potensi anak mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan dan kota dan mengupayakan lingkungan yang ramah anak termasuk penyediaan sarana pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua dan yang berkebutuhan khusus (dissabilitas).
Poin terakhir adalah dalam rangka pengembangan Tomohon sebagai Kota Layak Anak maka Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kembali salah satu persyaratan kota disebut layak anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Poin 3 Perda yang akan ditetapkan disebut: pemerintah daerah wajib memenuhi ketersediaan air bersih sebagai hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. ketersediaan air bersih ini menjadi tantangan Pemerintah Kota Tomohon karena sampai saat masyarakat mengeluhkan kekurangan air bersih.
Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Layak Anak untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dan dicatat dalam lembaran daerah.

