Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, Senin (27/04/2020).
Fraksi Restorasi Nurani melalui juru bicaranya mengatakan, ranperda ini perlu adanya, karena anak merupakan generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.
Poin kedua perlu adanya upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mensosialisasi peraturan daerah ini .
Kemudian anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.
Selanjutnya perlu adanya pengembangan Kota Layak Anak di Kota Tomohon sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat dan poin terakhir segera dilaksanakan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon dalam mempercepat pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak.
Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Layak Anak untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dan dicatat dalam lembaran daerah.

