Tomohon, CAKRAWALA – Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran, Pengawasan DPRD Kota Tomohon John Liuw SPi mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dalam sosialisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bagi masyarakat di Kelurahan Lansot dan Tumatangtang, Selasa (25/10/2022), Liuw mengatakan kelurahan-kelurahan ini merupakan daerah pengembangan perumahan dan sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi sebagaimana amanat peraturan menteri.
Sementara itu, Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparannya mengatakan, perkembangan perumahan di Kota Tomohon saat ini berkembang sangat cepat.
“Sehingga, lahirlah sebuah peraturan daerah yang nantinya menjadi kontrol bagi pengembang agar tidak sembarang. Kami DPRD dan pemerintah daerah sangat terbuka terhadap pengembang perumahan yang akan berinvestasi di Kota Tomohon, namun juga harus tahu kewajiban, jangan abaikan atau lupa,” tutur politisi Partai Golkar.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Tomohon Tiga ini menambahkan, peserta merupakan corong dalam mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat luas lainnya.
“Dimana saat ini sudah ada aturan yang mengatur tentang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman,” ujarnya dalam sosialisasi yang turut menghadirkan narasumber Steva Esteline Yohana Senduk ST selaku Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon.

