Edaran Wali Kota Tomohon Untuk Satuan Pendidikan

Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi

CAKRAWALLA – Menyikapi mulai meluasnya penyebaran Virus Corona, Wali Kota Tomohon mengambil sikap terkait Satuan Pendidikan melalui Surat Edaran dengan Nomor: 50/wkt/III-2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19).

Dan ini bunyi edaran tersebut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK 01.07/menkes/104/2020 tentang Penetapan lnveksi Novel Corona Virus Sebagai Penyakit Yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya: Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan: Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/794/Sekr. Dinkes tentang Kewaspadaan dan Respon terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (COVlD-19) di Sulawesi Utara; maka sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Satuan Pendidikan bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM, LKP melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. Ketentuan belajar mandiri di rumah bagi siswa bersifat dinamis, sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti dinamika penyebaran COVlD-19.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan di rungkungan Satuan Pendidikan melaksanakan tugas pemantuan terhadap siswa dalam pembelanjaran mandiri di rumah menjalankan upaya pencegahan dan tetap menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan.

3. Bahwa selama peserta didik melaksanakan proses belajar di rumah, disampaikan langkah kesiapsiagaan sebagai berikut :

a). Peserta didik melaksanakan proses belajar di rumah sesuai dengan materi pembelajaran online di laman ruangguru.onlinelink.me/blPk/efe72b2e, portal http://belajarkemendikbud.go.id dan tugas yang diberikan oleh pendidik, serta mengurangi aktivitas di luar rumah;

b). Pendidik yang bertugas sebagai Guru PAUD, Guru Kelas/Wali Kelas/Kepala Satuan Pendidikan Non formal berkoondinasi dengan orang tua/ wali peserta didik untuk mengontrol dan selanjutnya wajib melaporkan kondisi kesehatan peserta didik ke Fasilitas Sarana Kesehatan;

c). Pendidik menyusun materi pembelajaran sesuai perencanaan dan jadwal pembelajaran serta memberikan tugas rumah atau pembelajaran online;

d). Distribusi materi pembelajaran atau tugas bagi peserta didik dan pelaksanaan koordinasi dengan orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud dilakukan menggunakan perangkat teknologi dan media sosial serta pemberian tugas mandiri;

4. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan kesiapsiagaan di lingkungan Satuan pendidikan sebagai berikut:

a). Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sako|ah (UKS), menerapkan Perilaku HIdup Bersih dan Sehat (PHBS);

b). Melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan Satuan Pendidlkan serta penanganan secara khusus pada tempat berpotensi terjadi kontak tangan bersama-sama, misal: handel pintu, saklar lampu, tombol pada komputer atau papan ketik (keyboard) dan finger print:

c). Menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan ke luar daerah atau menerima kunjungan dari luar daerah serta membatasi tamu dari luar Satuan Pendidikan:

d). Kegiatan yang berkaitan dengan Outing Class, Outbound, studi banding dan sejenisnya untuk sementara ditunda;

e). Menunda atau membatalkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan Satuan Pendidikan:

f). Menyampaikan salam tanpa kontak langsung:

g). Kepala satuan Pandidlkan dan guru menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya:

h). Membuat spanduk yang berisi himbauan terkait pencegahan penyebaran Covld-19 dengan menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan memastikan warga satuan pendidikan untuk menggunakan secara benar, menyediakan hand sanitizer di satiap kelas serta menjaga kebersihan di lingkungan sekolah;

5. Untuk pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) terjadwal tanggal 28 Maret 2020 dan Ujian Sekolah serta kagiatan-kegiatan lomba lainnya menunggu perkembangan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *