Tomohon, CAKRAWALA – Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di PDAM Duasudara Kota Bitung yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 14 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari pemerintah pusat.
Pengungkapan dan penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut pada 19 April 2021 silam, dimana kejadian berawal ketika tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum dimana salah satunya Pemerintah Kota Bitung.
Selanjutnya, pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program tersebut diwajibkan membawa data yang diminta dimana Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan yakni idle capacity sebesar 50 liter per detik. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya, Selasa (15/02/2022) didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
PDAM Duasudara Kota Bitung kemudian mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bukti rekening pembayaran pelanggan tersebut oleh PDAM Duasudara Kota Bitung dikirm ke Dirjen Cipta Karya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh dana hibah dari pemerintah pusat ini.
Menurut Jules, sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya maka dana hibah ini tidak diterima, namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta. “Dari hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Sulut, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000,” tuturnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi. “Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret tersangka lain.
“Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini, contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada,” imbuh Nasriadi.
Dijelaskannya, proses penyidikannya akan terus berkembang dengan tersangka-tersangka yang lain dimana tersangka yang sudah diamankan ini nanti akan dikembangkan lagi dengan tersangka-tersangka orang yang melakukan, yang membantu melakukan.
“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu dan kasus ini masih akan berkembang,” pungkasnya.

