CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Saat memimpin paripurna Kamis, (05/11/2020), Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Hudson Bogia terkait penjelasan ranperda tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Bapemperda dilanjutkan dengan pendapat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA terhadap ranperda ini. (*)
Related posts:
Kominfo Tomohon-Jasnita Telekomindo Teken PKS Emergency Cal 112
Pasca ‘Ribut-ribut’ Penyempurnaan Ranperda APBD 2023, DPRD Tomohon Langsung Kunker dan Bimtek
Rapat HUT PI dan Pendidikan Kristen Serta GMIM Bersinode
Penggugat Ajukan Replik Atas Jawaban Tergugat Utama KPU Tomohon
Peringatan Hari Pahlawan 2024, Caroll-Sendy: Terima Kasih Babe Palar dan Bernard Lapian
Termasuk Rencana Kunjungan Wapres, Forkopimda Bahas Agenda Nasional di Tomohon

