CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Saat memimpin paripurna Kamis, (05/11/2020), Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Hudson Bogia terkait penjelasan ranperda tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Bapemperda dilanjutkan dengan pendapat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA terhadap ranperda ini. (*)
Related posts:
Kota Tomohon Jadi Tempat Penyelenggaraan Bimbingan dan Konsultasi Reviu LKPD
Selain Sampaikan Sambutan Mendikdasmen, Ini Pesan Wali Kota Tomohon di HGN
Wali Kota Tomohon Ibadah Bersama Dengan Jemaat GMIM Efrata Kamasi Satu
Raih 15 Kursi di DPRD (Sebelumnya 4), Adian Puji Pencapaian Caroll Senduk dan PDI-P Tomohon
Organisasi Perangkat Daerah Diingatkan Serius Bahas KUA PPAS 2021
IDPK Nakon Pemkot Tomohon: Tingkatkan Etos Kerja, Pembinaan Mental Spiritual, Disiplin

