CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Saat memimpin paripurna Kamis, (05/11/2020), Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Hudson Bogia terkait penjelasan ranperda tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Bapemperda dilanjutkan dengan pendapat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA terhadap ranperda ini. (*)
Related posts:
Soal Penertiban di Pasar Beriman Wilken Tomohon, Possumah: Penegakan Perda 2017
Apresiasi Dinsos, Walkot Caroll Beber Bantuan-bantuan Pemkot Tomohon
Ini Rincian SPPT per Kecamatan di Kota Tomohon
Kondisi Penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon: Suspek, Probable, Positif Bertambah!
Perda Tibum Disosialisasikan Kepada Masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga
Di Ibadah Natal Kwarcab Pramuka, Caroll Ajak Wujudkan Visi-Misi Tomohon

