CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Saat memimpin paripurna Kamis, (05/11/2020), Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Hudson Bogia terkait penjelasan ranperda tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Bapemperda dilanjutkan dengan pendapat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA terhadap ranperda ini. (*)
Related posts:
Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda APBD 2023
Dipimpin Jeand'arc Karundeng, Rakor Keasistenan PemKesRa Bahas Soal Rabies, DBD dan Kota Sehat
PD Pasar Tomohon Gelar Pengundian e-Retribusi Bulanan
Ketua DPRD Kota Tomohon Soroti Peserta Sosialisasi Ranperda
Pemkot Tomohon Kembali Raih Opini WTP dari BPK, 11 Berturut-turut
Jimmy Eman Launching The Acceleration of Tomohon Smart City

