CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Saat memimpin paripurna Kamis, (05/11/2020), Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Hudson Bogia terkait penjelasan ranperda tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Bapemperda dilanjutkan dengan pendapat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA terhadap ranperda ini. (*)
Related posts:
TIFF 2024 Dibuka: Tuan Rumah Berkelas dan Komitmen Majukan Sektor Pariwisata
Distanakan Siapkan 14 Screen House Untuk Tomohon International Flower Festival 2023
Ibadah Syukur Jemaat GMIM ke-1.030, Caroll: Pembangunan Gereja Merupakan Suatu Perjuangan
PDAM Tomohon Pasang Pompa Baru di Instalasi Sineleyan
364 Penerima, Penyaluran Bansos Lansia di TomBar Tuntas
Keluarnya Siane Samatara dari F-PDI Perjuangan Sisakan Pertanyaan Besar, Ada Apa

