CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Saat memimpin paripurna Kamis, (05/11/2020), Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Hudson Bogia terkait penjelasan ranperda tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Bapemperda dilanjutkan dengan pendapat Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA terhadap ranperda ini. (*)
Related posts:
Lasut Sekretaris Golkar Tomohon, Kojongian Segera Diberhentikan
Resmob Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencuri Handphone
Dantje Mait Berpulang, Semoga Keluarga Selalu Mendapatkan Penghiburan Yang Sejati
KPU Tomohon Gelar Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye di Media
Ini Alasan Chintya Wongkar Pilih Sosialisasikan Perda Tibum di Tinoor Satu dan Dua
Masyarakat Talete Dua Diingatkan Tentang Pentingnya Hidup Sehat

