Tomohon, CAKRAWALA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terus memproses gugatan yang diajukan oleh caleg terpilih anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Tomohon 4 Ir Adolfien Supit dari Partai PDI Perjuangan terhadap tergugat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Persidangan sendiri dilakukan melalui sidang e-Court yakni sidang pengadilan yang dilakukan secara elektronik dengan dukungan teknologi. Sidang ini merupakan bagian dari layanan e-Court yang mencakup: pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran secara online (e-Payment), pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), pemanggilan secara online (e-Summons), penyampaian salinan putusan secara online.
Perkembangan terbaru dari proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari Bulan Juli ini, Adolfien Supit melalui tim kuasa hukumnya Reynold Paat SH MH menyatakan sudah mengajukan replik atas jawaban dari pihak tergugat, KPU Kota Tomohon.
“Ya, kita menjawab akan jawaban dari tergugat dengan mengajukan replik. Dan replik ini sudah kita masukkan sejak Kamis 29 Agustus 2024 sebagaimana jadwal dan agenda persidangan. Ini artinya kita tepat waktu sesuai akan time line-nya,” ujarnya kepada media ini.
Tahapannya selanjutnya, kata Paat, pihaknya menunggu duplik yang akan diajukan oleh pihak tergugat. “Dan sesuai yang dijadwalkan untuk duplik itu pada Senin pekan depan, 2 September 2024,” tandasnya.
Seperti diketahui, perkara tersebut telah didaftarkan di PTUN Manado pada 19 Juli 2024 lalu dengan Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.MDO. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan tindakan tergugat yang menerbitkan objek sengketa tanggal 23 Juni 2024 berupa dua surat keputusan yaitu Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor: 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor: 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah melanggar peraturan perundangan dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.