oleh

Penggugat Ajukan Replik Atas Jawaban Tergugat Utama KPU Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terus memproses gugatan yang diajukan oleh caleg terpilih anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Tomohon 4 Ir Adolfien Supit dari Partai PDI Perjuangan terhadap tergugat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Persidangan sendiri dilakukan melalui sidang e-Court yakni sidang pengadilan yang dilakukan secara elektronik dengan dukungan teknologi. Sidang ini merupakan bagian dari layanan e-Court yang mencakup: pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran secara online (e-Payment), pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), pemanggilan secara online (e-Summons), penyampaian salinan putusan secara online.

BACA JUGA :  Wali Kota Tomohon Hadiri Ibadah Tahun Baru

Perkembangan terbaru dari proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari Bulan Juli ini, Adolfien Supit melalui tim kuasa hukumnya Reynold Paat SH MH menyatakan sudah mengajukan replik atas jawaban dari pihak tergugat, KPU Kota Tomohon.

Komentar