CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE dan Kasat Pol PP Pemkot Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Lansot dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Dialog Publik, Wali Kota Tomohon Jawab Langsung Pertanyaan Warga Masyarakat
Jeand’Arc Karundeng Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Tomohon
Terkonfirmasi Covid-19 di Tomohon Bertambah 9 Kasus
Dimanajeri Edwin Roring, Wali Kota Tomohon Berharap Hasil Terbaik di Wali Kota Bitung Cup
Pejabat Mangkir Rapat Covid-19 Dapat Teguran, Roring: Jangan Hanya Mau Jabatan
Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pemkot Tomohon Susun Tiga Dokumen Perencanaan Penting

