CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Alamanda Resort Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Dheesie kaluntas SPd, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang SE dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen Tiga dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Jimmy Eman Pimpin Penanaman Bibit Cabe
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Ditetapkan, Caroll Apresiasi DPRD Tomohon
Lurah Lahendong dan Sekretaris Dinas Kesehatan Tomohon Diganti
Musrenbang RKPD Sulut, Pemkot Tomohon Terus Bangun Sinergitas
Jeand’arc Karundeng Kepada PPA Filadelfia: Kelola Bantuan Dengan Baik
Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pemberian Hibah dan Bansos

