CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Alamanda Resort Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Dheesie kaluntas SPd, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang SE dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen Tiga dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Melayat ke Rumduk Lasut-Supit, Wali Kota Serahkan Bantuan dan Dokumen Kependudukan
dr Irene Sebut RSUD Anugerah Tomohon Siap Diakreditasi KARS, Susul RS Lainnya di Sulut?
Di HUT ke-249 Ro'ong Tinoor, Caroll Sebut Pentingnya Dukungan dan Kritik Yang Membangun dari Masyara...
HUT ke-76 RI, CSWL Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Penerima PKH Keputusan Jokowi
DPRD Tomohon Bahas Tindak Lanjut Perampingan Peraturan Daerah

