CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Alamanda Resort Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Dheesie kaluntas SPd, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang SE dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen Tiga dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Hudson Bogia: Perda Ketika Ditetapkan Harus Membela Kepentingan Masyarakat
Ada Anggaran Pemberdayaan Seni Budaya di Kelurahan, Wali Kota Minta Tampilkan di PRT Tiap Jumat-Sabt...
KBK Paroki St Antonius Padua Beri Penghormatan Terakhir Kepada Junizon Pongoh
Tersebar di 12 PD, Ini Tiga Peserta Terbaik Latsar Golongan III Tahun 2023 Pemkot Tomohon
Eman Laksanakan Pencatatan Perkawinan Kepada Enam Pasangan
Selaraskan Program, Pemkot Tomohon Gelar Forum Perangkat Daerah

