Tomohon, CAKRAWALA – Setiap memperingati HUT RI, ada dua seremoni yang dilaksanakan yakni upacara pengibaran dan penurunan bendera. Upacara pengibaran bendera dilaksanakan saat pagi hari sedangkan pada sore hari dilaksanakan upacara penurunan bendera.
Dua seremoni ini termasuk dalam prosesi sakral yang harus dilakukan setiap 17 Agustus.
Upacara penurunan bendera juga memiliki alasan dan makna tersendiri di dalamnya dimana dilakukan untuk menghormati dan melindungi kehormatan Sang Saka Merah Putih.
Bendera yang telah berkibar sejak pagi itu biasanya akan diturunkan saat menjelang petang.
Hal tersebut pun diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 6 diatur bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Sementara di Pasal 7 pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun pada kondisi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, upacara penurunan Sang Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Babe Palar, Kamis sore, berjalan lancar.
Upacara di awali dengan laporan pemimpin upacara kepada Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE selaku Inspektur Upacara.
Prosesi upacara dilanjutkan dengan persiapan penurunan Bendera Merah Putih oleh anggota Paskibraka utusan SMA/SMK yang ada di Kota Tomohon. Ketika bendera diturunkan, peserta dan tamu undangan diperintahkan untuk sikap hormat sambil diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Upacara ditutup dengan laporan pemimpin upacara kepada inspektur upacara.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, Ketua TP-PKK drg Jeand’arc Karundeng, Sekretaris TP-PKK Eleonora Sangi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon hadir dalam upacara ini.

