Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengeluarkan dua keputusan pada Minggu 23 Juni 2024.
Sebagaimana yang berhasil diperoleh media ini, pertama Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dimana dalam keputusan tersebut memutuskan: menetapkan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kesatu: Menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir Adolfien Supit dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon. Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kedua, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Yang memutuskan: Menetapkan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kesatu: Melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Komentar