KPU Tomohon Keluarkan Dua Keputusan, AMPD Gelar Aksi Demo

Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengeluarkan dua keputusan pada Minggu 23 Juni 2024.

Sebagaimana yang berhasil diperoleh media ini, pertama Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dimana dalam keputusan tersebut memutuskan: menetapkan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kesatu: Menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir Adolfien Supit dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon. Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kedua, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Yang memutuskan: Menetapkan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kesatu: Melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum

Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua: Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu adalah terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Nomor Urut 4 atas nama Ir Adolfien Supit yang ditetapkan dibatalkan sebagai calon terpilih karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, dan dilakukan penggantian calon terpilih dengan menetapkan calon terpilih pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Vonny Mongdong (nomor urut 3 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon).

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD)

Keluarnya dua keputusan tersebut memicu aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) dan ratusan pendukung Ir Adolfien Supit di kedua lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kota Tomohon.

Orator AMPD Steef Kaligis mempertanyakan dan sangat menyesalkan keputusan yang diambil KPU Kota Tomohon sebab menurutnya sudah menimbulkan korban. “Siapa yang salah sampai ada yang harus dikorbankan. Kalau ada perubahan berarti ada yang salah. Salahnya apa,” koarnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rojer Rafael Datu SSos mengatakan pihaknya menjalankan perintah undang-undang. “Kami diperintah undang-undang,” ujarnya seraya juga mengatakan silahkan mengambil langkah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *