Soal Penanaman Modal, Pemkot Tomohon Miliki Dokumen RUPMK 2017-2025

Tomohon, CAKRAWALA – Saat ini, Pemerintah Kota Tomohon telah memiliki dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kota atau RUPMK tahun 2017-2025 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 tahun 2017 sebagai dasar penyusunan kebijakan terkait kegiatan penanaman modal.

Kondisi Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini mempengaruhi pergerakan ekonomi Kota Tomohon, dampaknya sangat signifikan dirasakan oleh masyarakat dan usaha-usaha yang ada terutama pariwisata dan UMKM sehingga pemerintah kota dituntut untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam menarik investasi yang sebesar-besarnya guna menggairahkan kembali perekonomian daerah melalui promosi penanaman modal yang efektif, berkesinambungan dan koordinatif.

“Dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal ini, merupakan salah satu bentuk upaya guna penataan dan penyelarasan strategi investasi atau penanaman modal agar sesuai dengan perubahan regulasi, pemenuhan standar new-normal serta dinamisasi tatanan kesehatan,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kamis (18/11/2021).

Dikatakannya, butuh strategi khusus yang direncanakan secara matang untuk memberikan kepercayaan kepada investor maupun calon investor yang dimulai dengan menginventarisir potensi dan peluang di daerah terkait kondisi sumber daya alam, sosial, politik, budaya dan ekonomi di tingkat lokal kemudian merencanakannya secara strategis untuk pengembangan investasi di daerah, yang pengembangan ini akan tetap mengacu pada pengembangan yang berwawasan lingkungan dan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon ini dapat menghasilkan strategi promosi penanaman modal yang tepat, adaptif,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *