Cherly Mantiri Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota  Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.

Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).

Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.

Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version