Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM, Lumbuun Berharap PMI Jadi Pilihan Terakhir Masyarakat Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menggelar Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPM) di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Desa Binaan Imigrasi Kelurahan Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara, Jumat 18 Agustus 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara DR Ronald Lumbuun SH MH dalam arahannya menyampaikan, Imigrasi merupakan lembaga negara yang vital bagi lalu lintas perpindahan penduduk antar negara.

Dalam mencegah perdagangan dan pengawasan perdagangan manusia (human traficking) perlu dilaksanakan penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian, khususnya paspor serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini mengatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat khususnya calon PMI.

“Jadilah pekerja migran yang baik, jadilah pekerja migran yang prosedural. Saya berharap pilihan menjadi PMI merupakan pilihan terakhir bagi masyarakat Kota Tomohon,” pesan Kakanwil.

Sementara Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut karena telah menggelar Sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi.

“Perlunya edukasi bagi masyarakat umum akan bahaya dari tindak perdagangan orang terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. Hal ini juga untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat dimplementasikan dan berdampak kepada masyarakat,” ucap Caroll.

Sosialisasi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Program Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Direktorat Intelijen Keimigrasian. Fokus dari Program Desa Binaan Imigrasi yakni memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Pemberian materi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha SH MAP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPM).

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Friece Sumolang SH MH (paling kiri) bersama Wali Kota Tomohon dan Kakanwil Kemenkumham Sulut.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang SH MH, Camat Tomohon Utara Rickyanto Untung Supit SE, Lurah Kakaskasen II Meidi Simboh SH dengan peserta lurah dan perangkat kelurahan, unsur kecamatan serta masyarakat di sekitar Kecamatan Tomohon Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *