Tomohon, CAKRAWALA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menggelar Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPM) di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Desa Binaan Imigrasi Kelurahan Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara, Jumat 18 Agustus 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara DR Ronald Lumbuun SH MH dalam arahannya menyampaikan, Imigrasi merupakan lembaga negara yang vital bagi lalu lintas perpindahan penduduk antar negara.
Dalam mencegah perdagangan dan pengawasan perdagangan manusia (human traficking) perlu dilaksanakan penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian, khususnya paspor serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini mengatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat khususnya calon PMI.
“Jadilah pekerja migran yang baik, jadilah pekerja migran yang prosedural. Saya berharap pilihan menjadi PMI merupakan pilihan terakhir bagi masyarakat Kota Tomohon,” pesan Kakanwil.
Komentar