CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon khususnya Badan Anggaran yang bersama-sama dengan jajaran pemerintah kota telah melakukan pembahasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Paripurna DPRD penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 Kota Tomohon, Selasa (27/07/2021).
Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah dibahas bersama DPRD Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, kepala daerah bersama dengan pimpinan DPRD akan menandatangani kesepakatan bersama mengenai ranperda tersebut dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi di pemerintah provinsi dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Adapun sesuai ketentuan dimaksud, persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Senduk.
Dengan demikian, ungkap wali kota, setelah proses ini berakhir maka pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya sesuai ketentuan yang ada telah dapat melaksanakan pembahasan Perubahan APBD di tahun anggaran 2021 ini. Untuk mengakomodir perubahan target kinerja daerah, maupun pelaksanaan prioritas nasional, provinsi dan daerah yang perlu disesuaikan di tahun anggaran 2021 ini.
“Kami sekali lagi mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon yang telah menyampaikan pendapat akhirnya mengenai ranperda yang kami ajukan, termasuk juga Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita dapat melangsungkan penandatanganan kesepakatan bersama terkait rancangan peraturan daerah yang kami ajukan,” ungkapnya.

