CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono SH MH melakukan penandatanganan dua nota kesepakatan, Selasa (11/05/2021).
Dua nota kesepakatan tersebut yakni kerja sama di bidang pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Tomohon.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Penjabat Sekretaris Daerah Jemmy Ringkuangan AP MSi, jajaran Pejabat Pemkot Kota Tomohon dan jajaran Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Related posts:
KP Perubahan RKPD Tomohon 2021, Wenny Lumentut Sebut Tujuh Prioritas Pembangunan
Pemkot Tomohon Kantongi 70 Miliar Dana PEN
Wali Kota Tomohon Jadi Saksi dan Pencatat Pernikahan Andre dan Olvy
KPU Kota Tomohon Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilkada 2024
Pasien Covid-19 di Kota Tomohon Capai 1.484 Kasus
Ferdinand Turang Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Kelurahan Walian Satu

