CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono SH MH melakukan penandatanganan dua nota kesepakatan, Selasa (11/05/2021).
Dua nota kesepakatan tersebut yakni kerja sama di bidang pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Tomohon.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Penjabat Sekretaris Daerah Jemmy Ringkuangan AP MSi, jajaran Pejabat Pemkot Kota Tomohon dan jajaran Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Related posts:
Diisi Kunker dan Konsultasi, Februari tak Ada Paripurna di DPRD Tomohon
Penutupan Latsar CPNS Golongan III Tahun 2023 Pemkot Tomohon: Bangun Integritas Moral
DCS ke DCT tak Berubah, Triple M: Demokrat Tomohon Sangat Siap Hadapi Pemilu 2024
Mantap!!! Kolaborasi DP2KBD-Dinkesda Berujung Tuntasnya Pengukuran Tinggi Badan Balita di Tomohon
Exit Briefing BPK, Caroll Senduk: Yang Sudah Baik Akan Terus Kami Tingkatkan
Djemmy Sundah Sampaikan Materi Dalam Musrenbang RKPD Kota Tomohon tahun 2022

