CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono SH MH melakukan penandatanganan dua nota kesepakatan, Selasa (11/05/2021).
Dua nota kesepakatan tersebut yakni kerja sama di bidang pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Tomohon.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Penjabat Sekretaris Daerah Jemmy Ringkuangan AP MSi, jajaran Pejabat Pemkot Kota Tomohon dan jajaran Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Related posts:
Jalan di Pasar Beriman Tomohon Diperbaiki
Catat Sejarah Jadi Tuan Rumah Tahun Emas PNNS, Caroll Senduk Sebut Tomohon Sudah Siap
Pembumian Pancasila dan Generasi Milenial: Tumbuhkan Kembali Rasa Cinta Tanah Air
Caroll-Wenny Dampingi Gubernur di Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Seminari
Edwin Roring Tegas!!! Pelaku Usaha di Tomohon Wajib Sampaikan LKPM
Gebyar Investasi Tomohon 2022, Walkot Caroll Optimis Bantu Upaya Pemulihan Ekonomi

