CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono SH MH melakukan penandatanganan dua nota kesepakatan, Selasa (11/05/2021).
Dua nota kesepakatan tersebut yakni kerja sama di bidang pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Tomohon.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Penjabat Sekretaris Daerah Jemmy Ringkuangan AP MSi, jajaran Pejabat Pemkot Kota Tomohon dan jajaran Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Related posts:
Dipantau dan Diawasi, Wali Kota Ingatkan ASN Pemkot Tomohon Bijak Gunakan Medsos
Caroll Berharap Lahir Petembak Berprestasi dari Tomohon
Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Bersama BNI, Tomohon Pertama di Suluttenggo-Malut
Pansus LKPJ Gelar Rapat Pembahasan Bersama Dinas Kesehatan
Tomohon Peringkat Dua Persentase Perekaman KTP-el di Sulut
Dimanajeri Edwin Roring, Wali Kota Tomohon Berharap Hasil Terbaik di Wali Kota Bitung Cup

