CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono SH MH melakukan penandatanganan dua nota kesepakatan, Selasa (11/05/2021).
Dua nota kesepakatan tersebut yakni kerja sama di bidang pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Tomohon.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Penjabat Sekretaris Daerah Jemmy Ringkuangan AP MSi, jajaran Pejabat Pemkot Kota Tomohon dan jajaran Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Related posts:
Syukuran 1 Tahun Kepengurusan, Wali Kota Dorong PMI Tomohon Berikan Yang Terbaik
Lewat SE, Wali Kota Tomohon Perpanjang Pembelajaran Mandiri di Rumah 42 Hari
Rolling Jabatan Pemkot Tomohon Part II: Lurah, Kabid dan Kepsek
Anggota DPRD Tomohon Diminta Baca dan Pahami Tata Tertib
Caroll-Wenny Dampingi Gubernur di Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Seminari
Penanaman Pohon Awali Rangkaian HUT ke-18 Kota Tomohon