Edwin Roring Tegas!!! Pelaku Usaha di Tomohon Wajib Sampaikan LKPM

Tomohon, CARAWALA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon di Wise Hotel, Selasa 27 Juni 2023.

Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke Maindoka SSos MSi mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman serta pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan standarisasi dan atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan yang diikuti pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran & cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM,” ujar Maindoka seraya menambahkan narasumber Sekretaris PHRI Apindo Sulut, Hentje Karamoy.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat membuka kegiatan ini mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Para pelaku usaha diharapkan agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini tentu akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *