Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengeluarkan Pengumuman Dengan Nomor: 507/PP.04.2-Pu/4/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024 dengan Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kota Tomohon beralamatkan Jl Raya Tomohon, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, contact person: Hendra (0812 4402 3375), Angel (0899 1699 171).
Selain itu, pengumuman juga memuat tentang Persyaratan Anggota KPPS, Kelengkapan Dokumen Persyaratan, serta Daftar Kontak PPS se-Kota Tomohon.
Sebelumnya, KPU Tomohon juga telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 di Lumimpasot Cafe & Hall, Selasa 17 September 2024.
Sejumlah narasumber dihadirkan seperti Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr John Denny Lumopa MKes, Kepala BPJS Kota Tomohon, perwakilan DKPP Provinsi Sulawesi Utara hingga pemerhati Pemilu.
Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh berharap agar dalam perekrutan ini menghasilkan calon-calon KPPS yang benar-benar netral, layak, representatif dan berkualitas.
“Muda-mudahan tidak ada kendala dalam perekrutan nanti dimana KPPS ini akan bekerja selama satu bulan. Tentu akan ada bimtek-bimtek kepada para KPPS-KPPS ini,” tuturnya.