Wakil Ketua DPRD Erens Kereh Sosialisasikan Perda Perubahan APBD ke Warga Kinilow dan Kinilow Satu

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2022.

Sosperda kepada masyarakat di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara dibuka oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Caroline Mangowal SSos mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Arjuna Resort Tinoor, Selasa (22/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL saat menjadi narasumber mengatakan, biasanya saat ada Perubahan APBD karena adanya penambahan anggaran seiring bertambahnya kegiatan dan jarang terjadi pengurangan anggaran.

“Mekanisme perda ini sama saja dengan perda-perda yang lain dimana dibahas antara legislatif dan eksekutif kemudian ditetapkan sebagai perda lewat paripurna,” kata Kereh, politisi senior Partai Nasdem Dapil Tomohon Utara.

Sementara itu, Raymond Lasut SE MM selaku Kasubid Perencanaan Anggaran mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon mengatakan, kebijakan dilaksanakannya Perubahan APBD ini juga dilihat dari sisi penerimaan daerah dimana ada penerimaan yang bertambah atau realisasi yang berkurang juga menyesuaikan kebutuhan belanja daerah.

“Kebijakan yang mendasari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Pemerintah Kota Tomohon adalah sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan kemudian penyesuaian anggaran pendapatan daerah, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antara rincian dan objek belanja, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan kegiatan serta antar jenis belanja,” ujar Lasut.

“Penggunaan silpa tahun sebelumnya untuk mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan ASN akibat adanya kebijakan pemerintah pusat, menutup defisit anggaran serta mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *