CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
Diskop UKM Tomohon Gelar Bimtek Perkoperasian bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi
Ketua DPRD Tomohon Hadiri Rangkaian Kegiatan Hardiknas
Dantje Mait Berpulang, Semoga Keluarga Selalu Mendapatkan Penghiburan Yang Sejati
Kaligis Sebut Bimtek Pokjanal Kecamatan Penting dan Strategis
7.110 Warga Tomohon Dapat Bantuan Beras 10 Kg
Possumah Tekankan Soal Kenyamanan dan Kebersihan Pasar Beriman Tomohon

