CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
Jadikan Pancasila Pedoman Dasar Hidup Masyarakat Indonesia
Penyusunan LPPD 2021, Edwin Roring Kepada PD Pemkot Tomohon: Proaktif dan Serius
Sekretariat DPRD Kota Tomohon Gelar Forum Perangkat Daerah Lintas Perangkat Daerah
Suport TIFF 2023, Angelica Tengker: Pasti Akan Lebih Baik Lagi
Momentum Perayaan Paskah, Wali Kota Caroll Ajak Sukseskan Program Pemkot Tomohon
Tiga Poktan Prakarsai Panen Perdana Jagung Manis di Perkebunan Rano Oki

