CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
PD Pasar Tomohon-BRI Sosialisasikan Manfaat Asuransi Kepada Para Pedagang
Roring-Mogi Dampingi Wali Kota Saat Entry Meeting Pemeriksaan LKPD BPK Perwakilan Sulut
Miliki Sekretariat, Loura Sebut Ada Konsultasi Hukum Gratis di KAI Tomohon
Priscilla Tumurang Dorong Masyarakat KamJa Tomohon Untuk Menjaga Lingkungan
Apel Bhabinkamtibmas, Kapolres Arian: Jangan Ciptakan Rasa Takut
KaLaksa BPBD Tomohon Kepada Masyarakat: Tetap Tenang dan tak Panik

