CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
Sosialisasi Sat Pol PP Tomohon, Masyarakat Dilatih Soal Pencegah Kebakaran
Terima DIPA dan TKDD 2022, Walkot Tomohon Upayakan Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Seribu Tangkai Krisan Asal Tomohon Diekspor ke Singapura
Wali Kota Tomohon: Terima Kasih Pak Jemmy dan Pak Edwin Banyak Selamat
DPRD Tomohon Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Penyampaian Pengantar RUU APBN 202...
Wali kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Pembukaan Lokakarya Arts For a Better Future

