CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
Walkot Caroll Tinjau Kondisi Pasar Beriman Wilken Tomohon
32 Paskibraka Tomohon Dikukuhkan Wali Kota
Poktan Diharapkan Berkontribusi Dalam Mendukung Laju Pertumbuhan Pembangunan
Dukung Upaya Pemkot, DPRD Tomohon Fasilitasi Vaksinasi Massal
Pemanfaatan Danau Linow, Kejati Sulut Selamatkan Keuangan Negara Senilai 4,6 M
Perbaiki Gangguan Distribusi ke Wailan dan Kayawu, Komitmen PDAM Tomohon Berikan Pelayanan Terbaik K...

