CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
Ketidakpatuhan Pembayaran BPHTB Jadi Perhatian di Rapat Pemeriksa Pajak Daerah
Berita Foto: Meriahnya Defile Peringatan HUT ke-79 RI di Kota Tomohon
Caleg Nomor 4 Dapil Tomohon Utara Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah Kota
Nataru, Dishub Tomohon Berlakukan Skenario Parkir dan Siapkan Rekayasa Lalin
HUT ke-19 Kota Tomohon, Walkot Caroll Berharap Jadi Titik Tolak Lahirnya Budaya Perubahan
Bunda PAUD Diajak Siapkan Generasi Hebat Kota Tomohon

