oleh

Tri Wulan Pertama 2021, PAD Tomohon 11,95 Persen

8 April 2021
-Tomohon

CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).

BACA JUGA :  Senduk Dukung Penuh Roadshow 1000 Startup Digital Kemenkominfo di Kota Tomohon

Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA :  Peluncuran Apply-PD, Friedel Liuw Targetkan Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah

Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.

Komentar