CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.
Related posts:
Wali Kota Tomohon: Terima Kasih Pak Jemmy dan Pak Edwin Banyak Selamat
HUT ke-63 SMP Negeri 1 Tomohon, Kaligis Ajak Gunakan Media Sosial Dengan Baik
DPRD Tomohon Gelar Rapat Paripurna PU Fraksi Terkait Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan...
Hadiri Ibadah Syukur HUT ke-153 Imanuel Walian, Caroll Sebut Suatu Perjalanan Panjang
Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi, Pemkot Tomohon Yakin Ranperda RPPLH Dapat Berfungsi Maksimal
LPPD Tomohon Wakili Sulut di Pesparawi Nasional, Caroll Sebut Kebangggaan Tersendiri bagi Pemerintah...

