Tri Wulan Pertama 2021, PAD Tomohon 11,95 Persen

CAKRAWALLA – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (Rakorev PAD) Kota Tomohon dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan di Lokon View, Kamis (08/04/2021).

Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Terkait PAD Kota Tomohon pada tri wulan pertama di tahun 2021 yakni 11,95 persen dengan nilai realisasi Rp 5.862.174.991.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version