Tomohon Peringkat Dua Persentase Perekaman KTP-el di Sulut

Tomohon, CAKRAWALA – Kota Tomohon berada di peringkat dua persentase perekaman KTP-el di Provinsi Sulawesi Utara yakni mencapai 94,74 persen atau 74.872 jiwa dari jumlah wajib KTP-el yaitu 79.048. Jumlah ini dipastikan akan mengalami kenaikan termasuk jumlah kepemilikan dokumen wajib KTP-el serta wajib pilih pada Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat 4.176 jiwa yang belum memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman. Oleh karena itu, instansi terkait melakukan langkah-langkah jemput bola untuk perekaman baik tingkat kelurahan, institusi pendidikan dalam hal ini sekolah-sekolah, lembaga pemasyarakatan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal tersebut terungkap saat perekaman KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon dan Pengenalan Aplikasi Lindungi Hakmu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara, Jumat (08/07/2022).

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs Octavianus Mandagi MAP mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap  hak-hak sipil penduduk melalui pemberian dokumen kependudukan antara lain KTP-el maka dilakukan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP.

“Kami berharap ini dapat memberi dampak strategis terhadap akurasi data pemilih dan daftar penduduk potensial pemilih dan untuk mendukung kegiatan ini diperlukan sinergitas instansi terkait baik yang bertanggung jawab di bidang kependudukan, partai politik maupun instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos memperkenalkan langsung Aplikasi Peduli Hakmu dan melihat secara langsung jalannya perekaman KTP-el.

Nampak hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Dr Ardiles Mewoh, Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryyanto Lasut MAP, Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta masyarakat Kelurahan Kayawu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *