Tomohon, CAKRAWALA – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan FL (34), AM (18) dan RN (31), tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Morits Kandow (32) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara, Rabu (06/07/2022).
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras (miras) bersama di sebuah acara syukuran dimana awalnya korban bersama para terduga pelaku minum bersama namun beberapa saat kemudian karena sudah mabuk terjadi keributan berujung pemukulan terhadap korban.
Ketiga terduga pelaku melakukan pemukulan sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka dan memar serta bengkak di bagian wajahnya namun berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Ketiga terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Abast.

