Tomohon, CAKRAWALA – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan FL (34), AM (18) dan RN (31), tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Morits Kandow (32) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara, Rabu (06/07/2022).
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras (miras) bersama di sebuah acara syukuran dimana awalnya korban bersama para terduga pelaku minum bersama namun beberapa saat kemudian karena sudah mabuk terjadi keributan berujung pemukulan terhadap korban.
Komentar