oleh

Terduga Pelaku Penganiayaan, Januar Diciduk Resmob Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung mengamankan JCA alias Januar (28) warga Kelurahan Talete I, Selasa (12/07/2022), terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara tepatnya di Grand Master Hotel, Senin (11/07/2022).

BACA JUGA :  Bima Cs Bekuk Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Meyer Rengkung (27), karyawan di Grand Master Hotel warga Kelurahan Kakaskasen 2 Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara yang mengaku mengalami penganiayaan di bagian wajah akibat pukulan terduga pelaku.

Komentar