Terduga Pelaku Penganiayaan, Januar Diciduk Resmob Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung mengamankan JCA alias Januar (28) warga Kelurahan Talete I, Selasa (12/07/2022), terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara tepatnya di Grand Master Hotel, Senin (11/07/2022).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Meyer Rengkung (27), karyawan di Grand Master Hotel warga Kelurahan Kakaskasen 2 Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara yang mengaku mengalami penganiayaan di bagian wajah akibat pukulan terduga pelaku.

Mendapat laporan dan informasi dari korban dan saksi, Resmob Polres Tomohon langsung mengantongi identitas terduga pelaku dan selanjutnya melakukan pencarian. Sempat kesulitan akibat terduga pelaku tidak berada di rumahnya, akhirnya diperoleh informasi sedang berada di rumah temannya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd membenarkannya. “Korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon untuk di proses sesuai hukum yang berlaku sementara terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Goni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *