Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tuan rumah pelaksanaan penyerahan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah di Kantor DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 7 Maret 2024 lalu.
Keenam instansi pemerintah tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, hal ini tak lepas dari adanya permintaan Pemkot Tomohon.
“Kalau itu memang ada permintaan dari Tomohon juga untuk mengenalkan Kota Tomohon dan pimpinan setuju, makanya kita pilih,” ungkap Mungki.
Komentar