Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tuan rumah pelaksanaan penyerahan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah di Kantor DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 7 Maret 2024 lalu.
Keenam instansi pemerintah tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, hal ini tak lepas dari adanya permintaan Pemkot Tomohon.
“Kalau itu memang ada permintaan dari Tomohon juga untuk mengenalkan Kota Tomohon dan pimpinan setuju, makanya kita pilih,” ungkap Mungki.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menambahkan, berkunjung ke Kota Tomohon seperti pulang kampung.
“Kalau kita diajak pulang kampung. Saya 8 tahun di Pengadilan Tondano. Diajak kemari kayak kura-kura dicelupin ke air. Dan saya kecil besar memang di Manado,” tukasnya.
Diketahui, Pemkot Tomohon Walikota Tomohon melalui Wali Kota Caroll Senduk SH menerima dua bidang tanah di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat masing-masing dengan luas 1.440 M² dan 5.250 M² dengan total nilai Rp 1.207.092.000.