Tomohon, CAKRAWALA – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemkot Tomohon melakukan penandatanganan perjanjian kerja serta menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Tomohon Caroll Senduk di Lantai Tiga Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu 12 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Senduk mendorong para PPPK untuk semangat dan berbangga karena keberhasilan dan juga bentuk kesetiaan sehingga boleh menjadi ASN PPPK Pemerintah Kota Tomohon.
“Patutlah kita syukuri ini semua boleh terjadi tentunya karena kasih karunia Tuhan. Sebagai ASN, kita harus tanamkan dalam diri kita masing-masing untuk terus melayani dan bukan untuk dilayani, jadilah panutan di masyarakat dan bekerjalah dengan hati agar setiap kita boleh menghadirkan sukacita dalam mengemban tugas dan tanggung jawab,” bebernya.
Disamping itu, wali kota juga mengingatkan soal loyalitas dan kejujuran.
“Junjung tinggi loyalitas dan kejujuran sebagai ASN karena hal ini yang menjadikan kita karakter sebagai umat yang percaya kepada Tuhan. Selaku pimpinan juga kami turut berbangga akan keberhasilan bapak-ibu menjadi ASN lewat formasi formasi yang Pemerintah Kota Tomohon upayakan di pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.
“Ada 13 poin dalam perjanjian kerja ini yang harus diperhatikan dan ditekuni yaitu masa perjanjian, tugas pekerjaan, target kinerja, jam kerja, disiplin, gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, cuti, penghargaan, perlindungan, PHK, penyelesaian perselisihan,” pungkasnya dihadapan 217 PPPK yang terdiri 114 tenaga teknis, 66 tenaga pendidik/guru dan tenaga kesehatan 37.
Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi MAP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Djon Sonny Liuw SPi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi MAP, Kasat Pol PP Jusak Toar Pandeirot SPd MM, Jajaran Pemkot Tomohon.