CAKRAWALLA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara dr Kartika Devi Tanos MARS melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Tomohon, Jumat (10/09/2021).
Tanos dalam kesempatan tersebut mengatakan, menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib non pelayanan dasar dengan enam urusan yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan perlindungan khusus anak.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH usai audiens mengatakan, sangat perlu untuk sinkronisasi dan koordinasi program dan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kepada DP3AD Kota Tomohon agar saling berkoordinasi dengan dinas yang lain agar program-program yang rencanakan tidak saling tumpang tindih,” tuturnya.
Sementara Ketua TP-PKK drg Jeand’arc Karundeng berharap respon cepat dan terarah penanganan kasus-kasus yang ditanggani DP3AD Kota Tomohon perlu dibuat program pelatihan yang manfaatnya langsung dapat di implementasikan dalam masyarakat atau siap kerja.


