Tomohon, CAKRAWALA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Edaran dengan Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 ini terkait pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.
Pada poin pertama disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 139 Ayat 2 Huruf I dan Pasal 193 Ayat 2 Huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 Ayat 3 Huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain.
Kemudian, hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 Ayat 2 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 Ayat 1 Huruf K Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dan terkait poin dua dan tiga, kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).