Ada 751 Pelanggaran Prokes di Tomohon Sepanjang Januari Hingga September 2021

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mencatat ada ratusan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Tomohon sejak Januari hingga September 2021.

Pelanggaran tersebut yakni melanggar Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kepala Sat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd mengungkapkan, terdapat dua pelaku pelanggaran yakni penyelenggara usaha dan perorangan. “Ada dua jenis pelaku pelanggaran yakni penyelenggara usaha dan perorangan dan dari keduanya ini kita berikan sanksi administrasi,” tuturnya.

Sanksi administrasi lanjutnya berupa teguran lisan dan tertulis sementara untuk perorangan diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan sekitar saat kedapatan melakukan pelanggaran.

“Tentu kita berikan fasilitas penunanjangnya seperti sapu dan itu kita sudah laksanakan. Kepada seluruh masyarakat mari kita mentaati akan protokol kesehatan ini sehingga secepatnya kita memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini di Kota Tomohon,” ujarnya kepada media ini.

Adapun jumlah pelanggaran yang terjadi yakni Januari 117 kasus, Februari 55 kasus, Maret 48 kasus, April 124 kasus, Mei 101 kasus, Juni 92 kasus, Juli 71 kasus, Agustus 85 kasus dan September 58 kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *