Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diharapkan Menghasilkan Kepuasaan Masyarakat

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Lantai 3 Sekreatriat Daerah, Jumat 2 Februari 2024.

FKP ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima dan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat untuk: pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan penyelenggara.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Masna Pioh SSos membuka FKP ini mengatakan, komponen standar pelayanan publik didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.

Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan mal adminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.

Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

“Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan Indonesia menjadi Welfare State yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada,” ujar Pioh.

Dengan menerapkan standar pelayanan publik secara baik dan benar, dia berharap penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen mutu.

“Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat. Masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat,” tandasnya mewakili wali kota.

Hadir dalam FKP ini, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Meylani Limpar SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado Dr Nikolas Wuryaningrat SE MSc, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Tomohon Paulla Vera Pontoh SP MAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *