Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon menarik kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
Penarikan kembali dua Ranperda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Rabu (30/12/2022) dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, pertimbangan sehingga dua ranperda tersebut ditarik kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 94 yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kapubaten dan Kota bahwa penarikan kembali ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
“Untuk itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para angota DPRD Kota Tomohon yang berkenan atas dukungan dengan memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya. Ini tentunya untuk kemajuan terlebih untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Apresiasi kepada anggota unsur DPRD Kota Tomohon yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah Kota Tomohon untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraaan masyarakat dapat terwujud,” beber Senduk.
Tampak hadir, anggota DPRD, Kapolres Tomohon Arian Primadanu Colibrito SIK MH diwakili Kasat Intel AKP Slamet, Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH diwakili Kasie Intel Oktavianus Tumuju SH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Ircham Efendi diwakili Kapten Arm Zadrak Carles Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon.