CAKRAWALLA – Setelah 17 hari bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, pelarian NCP alias Novri alias Openg (27) akhirnya berakhir. Terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon, Senin (06/05/2021).
Warga Kelurahan Paslaten II Kecamatan Tomohon Timur ini diamankan saat sedang pesta miras bersama teman-temannya di salah satu rumah warga di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian kekerasan seksual ini terjadi pada Senin 19 April 2021 lalu dimana pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil HP milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan pencarian yang memakan waktu dan tenaga karena resedivis ini cukup lihai dan sering berpindah-pindah, Tim URC Totosik Polres Tomohon akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yakni di salah satu rumah warga di Kelurahan Talete I sedang pesta minuman keras.
Usai diamankan dan hendak menuju Kelurahan Rinegetan Kabupaten Minahasa mengambil barang bukti pakaian yang digunakannya saat melakukan aksi, pelaku mencoba melarikan diri namun dengan kesigapan tim, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Ka Tim Totosik Bripka Yanny Watung mengungkapkan, pelaku bukan baru kali ini mendapat tembakan di bagian kaki. Pada tahun 2016 hal serupa juga pernah dirasakannya akibat penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami cacat, karena kehilangan salah satu jarinya.


