Tak Ada Persetujuan Bersama Soal Pj APBD 2022, Pemkot Tomohon Ajukan Perkada

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada DPRD Kota Tomohon.

Sayangnya, meski telah diserahkan pada 22 Juni 2023 lalu, ranperda tersebut tak menemui kata persetujuan bersama antara pihak DPRD Kota Tomohon dan Wali Kota Tomohon hingga 30 Juli 2023.

Akibat tak adanya persetujuan bersama antara Wali Kota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon, pihak Pemkot Tomohon bakal mengajukan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi MAP saat dikonfirmasi.

“Ya, kita akan mengajukan Rancangan Peraturan Wali Kota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ke pemerintah provinsi,” singkat Mogi kepada media ini didampingi Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Christofel Soleiman Manangka SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *