Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE mendukung langkah Pemerintah Kota Tomohon terkait pergeseran anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Menurutnya, langkah tepat di situasi seperti ini karena juga sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
Serta PMK Nomor 6/KM.7/2020 tentang penyaluran DAK fisik bidang kesehatan dan Dana BOK Kesehatan dalam rangka pencegahan dan atau penanganan COVID-19.
“Semoga pergeseran anggaran ini dapat digunakan dengan maksimal sesuai kebutuhan, terutama untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon,” tuturnya.
Related posts:
APBD Tomohon 2023 Senilai 631 Miliar Disahkan
Pemkot Tomohon Dukung Pelaksanaan Tugas Fraksi-fraksi di DPRD
Jadi Narsum di Kuliah FIPP Unima, Wawalkot Tomohon Sebut MBKM Harus Sukses
Kontingen Tomohon Raih Peringkat Empat STQH di MinSel
Wujudkan Tema Pembangunan, Senduk Beber Program Prioritas Tahun 2025
Dinsos Tomohon Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Matani Satu

