Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah bagi masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga di Terung Tete Kelung, Selasa 6 Juni 2023.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Steven Waworuntu SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan Nyoman Nirmala SH MH dengan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene DEA dan DR Frangky Zachawerus SH MH Kepala Bidang Hukum Kemenkum HAM Sulut.
Dalam penyampaiannya, Runtuwene mengatakan ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tomohon dan pihaknya meminta masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat saat sosialisasi digelar.
“Setelah diperdakan ini sesuai kajian dan kebutuhan masyarakat dan tidak meleset sehingga dalam sosialisasi ini paling baik banyak masukan, sebanyak-banyaknya sehingga bisa diekspose media. Di sini fungsi dan peran media,” ungkap Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon serta bakal calon anggota DPRD PDI Perjuangan Dapil Tomohon Utara.
Sementara itu, dalam dialog dan tanya jawab terungkap soal bank sampah dan juga cara membuang sampah. Juga kendaran operasional, jadwal sehingga dalam pelaksanaanya bisa berjalan baik.