Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Anugerah Hill Tomohon, Selasa (22/11/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Christo Eman SE dalam pemaparannya mengatakan, perda ini penting untuk diketahui seluruh masyarakat karena tidak semua masyarakat tahu bagaimana tata penyusunan perda itu sendiri.
Politisi Partai Golkar menjelaskan, perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan hukum produk daerah dimana perlu menetapkan perda tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, narasumber lainnya Sendy Roeroe SH, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan PerUU Bagian Hukum Pemkot Tomohon menjelaskan perda ini dibentuk atas dasar pemerintah daerah dan DPRD merasa perlu adanya penegasan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat.
Dengan demikian, menegaskan ini bukan saja sebagai wadah politik hukum di daerah tetapi merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan yang sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tutur Sendy Roeroe.

